Berdasarkan UU Pasar Modal pasal 1 angka 6,
Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran umum yaitu kegiatan
penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang. Penawaran
Umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang
dilakukan oleh Emiten ( perusahaan yang akan go public ) untuk menjual saham
atau efek kepada masyarakat meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Periode pasar perdana, yaitu ketika efek ditawarkan
kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk
- Penjatahan
saham , yaitu pengalokasian efek pesanan pada pemodal sesuai dengan jumlah
efek yang tersedia
- Pencatatan
efek di bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa.
Masa Penawara Umum sekurang-kurangnya tiga hari kerja ( yaitu masa dimana
masyarakat mengisi formulir pemesanan dan penyerahan uang untuk diserahkan ke
agen penjual ), berelaku saat efek ditawarkan oleh penjamin emisi melalui para
agen penjual yang ditunjuk. Saat dimulainya penawaran umum ini disebut Pasar
Perdana. Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi emiten yang akan Go Public :
1.
Tahap Persiapan Internal
Pada tahap persiapan internal, perusahaan yang akan melakukan penawaran umum
terlebih dahulu harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tujuan
diadakannnya agenda RUPS, tak lain adalah Direksi meminta persetujuan para
pemegang saham dalam rangka penawaran umum. Dengan adanya persetujuan dari
pemegang saham yang ditetapkan dalam RUPS, maka setiap perusahaan yang akan
melakukan penawaran umum wajib melakukan perubahan anggaran dasar terkait
dengan status perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka.
Hasil perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris
dalam bahasa indonesia. Dari perubahan anggaran dasar yang dinyatakan dalam
akta notaris tersebut, mulai berlaku sejak tanggal efektif pernyataan
pendaftaran yang diajukan oleh Emiten kepada Bapepam-LK. Setelah mendapat
persetujuan, selanjutnya Emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta
lembaga dan profesi penunjang pasar modal. Peran dan tugas dari Penjamin
Emisi serta lembaga dan profesi penunjang adalah sebagai berikut:
(i) Penjamin
Emisi: menyiapkan berbagai dokumen, menyiapkan prospektus dan memberikan
penjaminan atas penerbitan,
(ii)Akuntan
Publik: melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon Emiten,
(iii)Penilai:
melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar
dari aktiva tetap,
(iv)Konsultan Hukum:
memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion)
(v)Notaris:
membuat akta-akta berubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian dalam rangka
penawaran umum dan notulen-notulen rapat.
2.
Tahap Mengajukan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam-LK harus
dapat dipertanggung jawabkan oleh Emiten, akan kecukupan dan kebenaran
informasi. Setelah diterimanya pernyataan pendaftran oleh Bapepam-LK,
dalam jangka waktu 45 hari Bapepam-LK dapat menentukan pernyataan efektif.
Tetapi, dalam jangka waktu 45 hari itu, Bapepam-LK tidak menutup kemungkinan
dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi dari Emiten, apabila masih
ada kekurangan kecukupan informasi.
Jadi,
pernyataan pendaftaran baru bisa dinyatakan efektif oleh Bapepam LK apabila:
a.Perubahan dan
atau tambahan informasi yang diminta oleh Bapapem-LK telah dipenuhi;
b. Perubahan
dan atau tambahan informasi dimaksud telah memenuhi persyaratan.
3. Tahap Penawaran Umum
Setelah Bapepam-LK menyatakan efektif atas pernyataan pendaftaran dan
diumumkannya Prospektus Ringkasan, maka perusahaan dapat melakukan penawaran
umum, dengan masa penawaran 3 hari kerja.
Dengan berakhirnya masa penawaran umum, maka Emiten akan melakukan
penjatahan saham kepada para investor. Penjatahan dapat dilaksanakan paling
lambat 2 hari kerja setalah berakhirnya masa penawaran umum.
4.
Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Langkah selanjutnya, saham yang ditawarkan dicatat di lantai bursa. Dalam
pencatatan, pencatatan paling paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal
penjatahan dan Emiten wajib menyampaikan laporan hasil penawaran umum kepada
Bapepam-LK, paling lambat 3 hari kerja setelah penjatahan saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar