Minggu, 12 Mei 2013

SYARAT PERUSAHAAN EMITEN MENJADI GO PUBLIK


Berdasarkan UU Pasar Modal pasal 1 angka 6, Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran umum yaitu kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang. Penawaran Umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten ( perusahaan yang akan go public ) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.       Periode pasar perdana, yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk
  1. Penjatahan saham , yaitu pengalokasian efek pesanan pada pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia
  2. Pencatatan efek di bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa.
Masa Penawara Umum sekurang-kurangnya tiga hari kerja ( yaitu masa dimana masyarakat mengisi formulir pemesanan dan penyerahan uang untuk diserahkan ke agen penjual ), berelaku saat efek ditawarkan oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk. Saat dimulainya penawaran umum ini disebut Pasar Perdana. Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi emiten yang akan Go Public :
1.      Tahap Persiapan Internal  
Pada tahap persiapan internal, perusahaan yang akan melakukan penawaran umum terlebih dahulu harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tujuan diadakannnya agenda RUPS, tak lain adalah Direksi meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka penawaran umum. Dengan adanya persetujuan dari pemegang saham yang ditetapkan dalam RUPS, maka setiap perusahaan yang akan melakukan penawaran umum wajib melakukan perubahan anggaran dasar terkait dengan status perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka. 
Hasil perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa indonesia. Dari perubahan anggaran dasar yang dinyatakan dalam akta notaris tersebut, mulai berlaku sejak tanggal efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan oleh Emiten kepada Bapepam-LK. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya Emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal. Peran dan tugas dari Penjamin Emisi serta lembaga dan profesi penunjang adalah sebagai berikut:
(i) Penjamin Emisi: menyiapkan berbagai dokumen, menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan,
(ii)Akuntan Publik: melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon Emiten,
(iii)Penilai: melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap,
(iv)Konsultan Hukum: memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion)
(v)Notaris: membuat akta-akta berubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian dalam rangka penawaran umum dan notulen-notulen rapat. 
2.      Tahap Mengajukan Pernyataan Pendaftaran 
Pada tahap ini, dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam-LK harus dapat dipertanggung jawabkan oleh Emiten, akan kecukupan dan kebenaran informasi. Setelah diterimanya pernyataan pendaftran oleh Bapepam-LK, dalam jangka waktu 45 hari Bapepam-LK dapat menentukan pernyataan efektif. Tetapi, dalam jangka waktu 45 hari itu, Bapepam-LK tidak menutup kemungkinan dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi dari Emiten, apabila masih ada kekurangan kecukupan informasi. 
Jadi, pernyataan pendaftaran baru bisa dinyatakan efektif oleh Bapepam LK apabila:
a.Perubahan dan atau tambahan informasi yang diminta oleh Bapapem-LK telah dipenuhi;
b. Perubahan dan atau tambahan informasi dimaksud telah memenuhi persyaratan. 

3.      Tahap Penawaran Umum 
Setelah Bapepam-LK menyatakan efektif atas pernyataan pendaftaran dan diumumkannya Prospektus Ringkasan, maka perusahaan dapat melakukan penawaran umum, dengan masa penawaran 3 hari kerja. 
Dengan berakhirnya masa penawaran umum, maka Emiten akan melakukan penjatahan saham kepada para investor. Penjatahan dapat dilaksanakan paling lambat 2 hari kerja setalah berakhirnya masa penawaran umum. 
4.      Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek  
Langkah selanjutnya, saham yang ditawarkan dicatat di lantai bursa. Dalam pencatatan, pencatatan paling paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal penjatahan dan Emiten wajib menyampaikan laporan hasil penawaran umum kepada Bapepam-LK, paling lambat 3 hari kerja setelah penjatahan saham. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar