Jumat, 10 Mei 2013


Perubahan Paradigma Pembangunan di Indonesia

A.                Pengertian
Paradigma merupakan kumpulan tata nilai yang membentuk pola pikir seseorang sehingga mempengaruhi citra subyektif seseorang mengenai realita dan dapat menentukan bagaimana seseorang menanggapi realita tersebut. Sedangkan pembangunan adalah proses jangka panjang untuk meningkatkan pendapatan nasional. Pengaruh paradigma terhadap pembangunan dapat mempengaruhi keberhasilan, merumuskan permasalahan dan menentukan model pembangunan. Dalam pergeserannya meliputi pergeseran paradigma global dan pergeseran paradigma pembangunan. Pembangunan merupakan proses jangka panjang untuk meningkatkan pendapatan nasional yang pada dasarnya butuh perubahan dan pertumbuhan. Paradigma pembangunan Cara pandang terhadap suatu persoalan  pembangunan yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pembangunan  dalam arti pembangunan baik sebagai proses maupun sebagai metode  untuk mencapai peningkatan kualitas kehidupan manusia dan kesejahteraan rakyat.
Paradigma pembangunan selalu dan harus berubah dari waktu ke waktu, sesuai dengan tuntutan jaman dan permasalahan. Terjadinya krisis yang besar sering dan memaksakan munculnya paradigma baru. Tanpa paradigma baru, krisis yang sama dan lebih besar akan terjadi lagi.
Indonesia sebelum tahun 1966 juga cenderung menggunakan sistim perencanaan terpusat, yang mengabaikan mekanisme pasar. Ditambah dengan situasi ”perang” melawan Amerika Serikat, Inggris, dan negara tetangga (Malaysia dan Singapura), situasi ekonomi di awal 1960s sangat kacau. Telah terjadi hiper-inflasi, kenaikan harga yang amat cepat. Rata-rata harga di Desember 1965 tujuh kali lipat rata rata harga di Desember 1964. Bayangkan pada bulan Desember 1964, sejumlah uang dapat menghidupi suami istri dengan lima orang anak. Namun, dengan harga yang menjadi tujuh kali lipat, uang yang sama itu hanya dapat membiayai satu anggota keluarga.
Di saat itu lah muncul paradigma baru untuk perekonomian Indonesia. Pada tanggal 10 Agustus 1963, Prof. Dr. Widjojo Nitisastro dalam pengukuhannya sebagai guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia menyampaikan pidato yang berjudul ”Analisa Ekonomi dan Perencanaan Pembangunan”. Kalau di saat ini mahasiswa ekonomi Fakultas Ekonomi UI membaca pidato ini, mungkin mereka akan merasa bahwa yang disampaikan oleh Widjojo Nitisasatro tidak hebat, biasa biasa saja. Mereka semua, para mahasiswa itu, tentu sudah amat faham dengan yang disampaikan dalam pidato itu.
Namun, kita perlu melihat situasi yang terjadi di awal tahun 1960-an. Widjojo Nitisastro dan kawan kawan di Fakultas Ekonomi UI menghadapi situasi yang jauh berbeda dengan saat ini. Kekuasaan politik saat itu sangat curiga pada Amerika Serikat, sementara Widjojo dan kawan kawan menyelesaikan studinya di Amerika Serikat. Lebih lanjut, Widjojo menyarankan perubahan paradigma. Di jaman itu politik adalah panglima. Sukarno, presiden Indonesia waktu itu, tidak menghargai analisis ekonomi. Dalam suasana seperti itulah, dalam pidatonya, Widjojo Nitisastro menyarankan pentingnya analisis ekonomi untuk Indonesia. Lebih lanjut, Widjojo Nitisastro memperkenalkan penggunaan mekanisme pasar dalam kebijakan pembangunan Indonesia. Ia tidak menyerahkan kepada pasar sepenuhnya, tetapi bagaimana mengkombinasikan perencanaan dari pemerintah pusat dan kekuatan pasar.
Pada saat sekarang ini, tentu saja, analisis ekonomi dan penggunaan pasar sudah menjadi barang tiap hari, dan bukan barang baru lagi untuk Indonesia. Namun, saat itu, memperkenalkan analisis ekonomi dan penggunaan pasar merupakan tabu politik.
Kalau Keynes memperkenalkan peran serta pemerintah kepada dunia yang percaya sepenuhnya ke pasar pada tahun 1930-an, Widjojo memperkenalkan sistem pasar pada perencanaan pembangunan. Keduanya melakukan kombinasi pasar dan campur tangan pemerintah. Widjojo Nitisastro boleh dikatakan sebagai seorang Keynesian, pengikut pemikiran Keynes.
Seperti halnya dengan J. M. Keynes, ide Widjojo Nitisastro juga sulit diterapkan karena pada saat itu tak ada dukungan dari elit politik. Bukan hanya tak ada dukungan, bahkan, saat itu, elit politik memusuhi Widjojo Nitisstro dan ide idenya. Baru kemudian, setelah terjadi perubahan politik, dari Sukarno ke Suharto, ide perubahan paradigma tersebut mendapat dukungan politik. Suharto mendukung penuh ide Widjojo Nitisastro. Bahkan, akhirnya, sebagian besar Ketetapan MPRS Nomor XXIII/ 1966 yang kemudian menjadi landasan hukum pembangunan ekonomi Indonesia di awal Order Baru, berasal dari ide Widjojo Nitisastro dan kawan kawan di Fakultas Ekonomi UI. Tentu saja, di jaman sekarang, pemikiran tersebut bukanlah hal yang luar biasa, seperti juga bahwa pemikiran Keynes sudah menjadi hal yang sehari hari bagi para ekonom dan mahasiswa ekonomi.
Kemampuan dan keberanian Widjojo Nitisastro untuk memulai sesuatu yang baru tidak bermula di tahun 60-an. Dalam penulisan disertasinya, Widjojo Nitisastro juga melakukan sesuatu yang waktu itu masih amat langka. Disertasinya (tahun 1961) berjudul ”Migration, Population Growth, and Economic Development: a Study of the Economic Consequences of Alternative Pattern of Inter-island Migration”. Selain disertasi, studi Widjojo Nitisastro mengenai demografi juga menghasilkan buku Population Trends in Indonesia, yang kemudian menjadi amat terkenal dalam kepustakaan demografi di Indonesia.
Di jaman sekarang, mahasiswa demografi akan merasakan bahwa kedua karya ini sebagai “biasa biasa” saja, karena mereka, saat ini, telah sangat terbiasa dengan apa yang dilakukan Widjojo Nitisastro dalam dua buku tersebut. Namun, saat itu, di akhir 1950-an dan awal 1960-an, data demografi teramat langka, terutama untuk Indonesia. Widjojo memasuki hutan demografi tanpa angka, dan ia mulai merintis mengumpulkan dan menghasilkan angka.
Kemudian, setelah Widjojo Nitisastro menjadi Ketua Tim Bidang Ekonomi dan Keuangan dari Staf Pribadi Ketua Presidium Kabinet Republik Indonesia, di era politik di bawah Suharto, pada tahun 1996, hasil karya demografi tersebut dikembangkan oleh Lembaga Demografi, Fakultas Ekonomi UI, yang didirikan antara lain oleh Widjojo Nitisastro. Kemudian, data demografi tersebut menjadi dasar yang amat penting dalam perencanaan pembangunan Indonesia.
Jaman sekarang, situasi, permasalahan, dan tantangan sudah jauh berbeda dengan apa yang terjadi di jaman J. M. Keynes, tahun 1930-an, dan jaman Widjojo Nitisastro, tahun 1960-an. Namun, satu hal yang masih relevan: perubahan paradigma selalu diperlukan, untuk menghadapi situasi, permasalahan, dan tantangan yang berbeda, terutama di saat krisis.
Berbagai krisis yang melanda dunia, dan Indonesia, akhir akhir ini tampaknya juga memerlukan perubahan paradigma. Adakah paradigma baru dan apakah elit politik akan mendukung paradigma baru? Indonesia, sebagai anggota G-20, dapat memberikan sumbangan pemikiran perubahan paradigma pemikiran ekonomi untuk kepentingan global, termasuk Indonesia. Bedanya, kalau di jaman J. M Keynes dan Widjojo Nitisastro para ekonom dapat bekerja sendirian dalam pembuatan paradigma baru, di jaman sekarang, paradigma baru harus merupakan pemikiran yang inter-disiplin, yang harus melibatkan pemikiran di banyak disiplim ilmu pengetahuan, bukan hanya ilmu ekonomi.

B.                 Perubahan paradigma pembangunan

Paradigma  pembangunan  di  Indonesia  telah  mengalami  perubahan. Diawali  dari  pembangunan  berbasis  ekonomi  menjadi  paradigma  pembangunan berkelanjutan.  Gagasan  paradigma  pembangunan  berkelanjutan  merupakan gagasan yang berupaya untuk memenuhi kebutuhan masa kini, tanpa mengurangi kebutuhan generasi masa depan. Berpijak dari konsep pembangunan berkelanjutan tersebut,  terdapat  3  elemen  keberlanjutan  yang  mendukung  masing-masing stakeholders  (perusahaan,  pemerintah  dan  masyarakat)  yaitu  1)  keberlanjutan ekonomi,  2)  keberlanjutan  sosial,  dan  3)  keberlanjutan  lingkungan.  Dalam menghadapi  persaingan  bisnis  dan  perubahan  paradigma  pembangunan,  maka perusahaan  harus memiliki  strategi untuk keberlangsungan  bisnisnya. Salah  satu strategi tersebut dikonsep dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Tanggung  jawab  sosial  perusahaan  atau  lebih  dikenal  dengan  istilah Corporate    Social  Responsibility  (CSR)  merupakan  bentuk  pengembangan  dari konsep  kedermawanan  sosial.  Sebagai  sebuah  konsep  yang  semakin  popular, Corporate  Social  Responsibility  ternyata  belum  memiliki  definisi  yang  tunggal. The  Word  Business  Council  for  Sustainable  Development  (WBCSD)  dalam publikasinya  mendefinisikan  bahwa Corporate  Social Responsibility merupakan komitmen  dunia  usaha  untuk  terus  menerus  bertindak  secara  etis,  beroperasi secara  legal  dan  berkontribusi  untuk  peningkatan  ekonomi,  bersamaan  dengan peningkatan  kualitas  hidup  dari  karyawan  dan  keluarganya  sekaligus  juga peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas. Sementara Europan Commision mengemukakan:“Corporate  Social  Responsibility  is  a  concept  whereby  companies  integrate sosial  and  environmental  concerns  in  their  business  operations  and  in  their interaction with their Stakeholderss on a voluntary basis”    Dari dua definisi konsep di atas, dapat diketahui bahwa Corporate Social Responsibility belum memiliki suatu kesepakatan mengenai definisi bakunya.  Hal ini  dapat  dimaklumi,  mengingat  Corporate  Social  Responsibility  adalah  sebuah konsep  yang  berkembang  dengan  cepat,  sehingga  definisinya  pun  bisa  berubah.


Menyesuaikan  dengan  perkembangannya.  Namun  demikian,  kendati  tidak mempunyai definisi tunggal, konsep Corporate Social Responsibility menawarkan sebuah kesamaan, yaitu keseimbangan antara per hatian terhadap aspek ekonomis dan perhatian terhadap aspek sosial serta  lingkungannya dalam rangka mencapai pembangunan berkelanjutan. Motif  perusahaan  dalam  melakukan  program  Corporate  Social Responsibility  beragam.  Motif  tersebut  biasanya  bersifat  pemberian  program dalam  bentuk  charity  (amal  atau  derma),  image  building  (promosi),  tax-facility (fasilitas pajak), security  prosperity (keamanan  dan  peningkatan  kesejahteraan), atau bahkan money laundering (Achda dalam Febriana, 2008). Hal ini terlihat dari survey  yang  dilakukan  Saidi  (2003)   bahwa  226  perusahaan  di  10  kota  di Indonesia,  ditemukan  masih  bermuatan  promosi  dan  kepentingan  bisnis  pada kegiatan sumbangan sosial. Terlebih lagi dengan munculnya peraturan pemerintah yang  mewajibkan  perusahaan  melaksanakan  program  Corporate  Social Responsibility. Kewajiban  pelaksanaan  Corporate  Social  Responsibility  di  Indonesia didasari atas UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 pasal 74, yang berbunyi; “Setiap perseroan diwajibkan mengalokasikan sebagian laba bersih tahunan perseroan untuk  melaksanakan  tanggung  jawab  sosial  dan lingkungan  atau CSR.”. PT.  Unilever  Indonesia  Tbk  merupakan  salah  satu  perusahaan  yang menyediakan berbagai kebutuhan konsumen memberikan perhatian lebih terhadap program  Corporate  Social  Responsibility.  Sebagai  bentuk  implementasi Corporate  Social  Responsibility,  perusahaan  melaksanakan  salah  satu  program terkait dengan kepedulian terhadap lingkungan yaitu program Jakarta Green and Clean. Program  Jakarta  Green  and Clean   merupakan bentuk replikasi program Green and Clean  yang sebelumnya berhasil dilaksanakan untuk pertama kalinya Di  Surabaya. Pelaksanaan  program  tersebut  didasari  oleh pemikir an  perusahaan untuk  menjadi  bagian  dari  solusi  per masalahan  lingkungan  khususnya  masalah sampah.  PT.  Unilever  Indonesia  Tbk  ingin  menjadikan  masyarakat  sebagai pembentuk kekuatan dan agen peubah dalam mengatasi masalah sampah.


C.     Perubahan Paradigma Pembangunan Pedesaan

Di banyak negara, fenomena kesenjangan perkembangan antara wilayah selalu ada sehingga ada wilayah-wilayah yang sudah maju dan berkembang dan ada  wilayah- wilayah yang masih kurang berkembang dan tertinggal. Untuk mengatasi kesenjangan itu, setiap negara mencoba melakukan tindakan intervensi untuk mengurangi tingkat kesenjangan antara wilayah tersebut.
Di Indonesia, kesenjangan antar wilayah itu terjadi akibat kebijakan pembangunan yang bersifat sentralistik. Dengan kebijakan pembangunan yang sentralistik ini berdampak pada disparitas dan ketidakmerataan pembangunan antara satu kawasan dengan kawasan/daerah lainnya.
Masalah krusial dalam pengembangan wilayah adalah terkonsentrasi kegiatan ekonomi di pulau Jawa dan wilayah tertentu di luar Jawa, ketidakmerataan akses masyarakat terhadap pemanfaatan sumberdaya wilayah, tingginya tingkat kemiskinan di pedesaan dan masih besarnya kesenjangan perkembangan antar wilayah dan antara desa dan kota.
Salah satu faktor terjadi kesenjangan antara desa dan kota karena pembangunan ekonomi sebelumnya cenderung bias kota (urban bias). Akibat pembangunan yang bias perkotaan itu maka sektor pertanian, yang identik dengan ekonomi perdesaan, terus merosotnya sumbangannya terhadap produk domestik bruto (PDB). Dibandingkan  dengan pertumbuhan sektor industri dan jasa, yang identik dengan ekonomi perkotaan, sektor pertanian terus mengalami ketertinggalan (A.Effendy Choirie, 2009).

Mengubah Cara Pandang

Kecenderungan stigma yang melekat pada masyarakat pedesaan selalu diidentikan dengan perilaku dan sikap yang diangap kolot dan tradisional, yang dilawankan dengan sikap dan perilaku orang kota yang maju dan modern. Terjadinya keterbelakangan sosial masyarakat desa dalam pembangunan dinisbatkan karena sulitnya masyarakat desa menerima budaya modernisasi, sulit untuk menerima teknologi baru, malas, dan tidak mempunyai motivasi yang kuat, merasa cukup puas dengan pemenuhan kebutuhan subsisten (kebutuhan pokok yang paling dasar), dan budaya shared poverty (berbagi kemiskinan bersama) (Bambang Prakoso, 2008).
Cara pandang seperti itu, harus saatnya dirubah secara total. Karena perilaku dan sikap yang dinisbatkan ke masyarakat pedesaan yang cenderung negatif itu tidak seluruhnya benar secara empiris. Faktor-faktor kemiskinan yang terjadi di masyarakat pedesaan cenderung lebih bersifat struktural dibandingkan bersifat kultural. Mereka miskin bukan karena mereka malas dan sulit menerima perubahan tetapi karena faktor struktur yang ada yang kurang berpihak pada masyarakat pedesaan.
Secara empiris, daerah-daerah yang tertinggal umumnya memiliki kondisi kualitas sumberdaya yang relarif rendah, potensi sumberdaya alam yang terbatas atau belum dimanfaatkan secara optimal, aliran investasi yang rendah, ketersediaan infrastruktur yang kurang memadai, dan kapasitas lembaga sosial-ekonomi yang juga kurang memadai. Hal ini kemudian menyebabkan produksi kurang berkembang, kesempatan kerja rendah yang pada akhirnya pendapatan masyarakat juga menjadi rendah.

Pembangunan Berbasis Desa

Dalam rangka untuk mengatasi kesenjangan antar wilayah serta antara desa dan kota, Pemerintah menyadari perlu ada perubahan paradigma dalam melihat desa. Sehubungan dengan itu, dalam upaya untuk mempercepat pengentasan daerah tertinggal, Kementerian Negera Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) melakukan perubahan paradigma pembangunan daerah tertinggal yang sebelumnya berbasis pada kawasan menjadi berbasis pada pedesaan (base on village).
Pembangunan yang berbasis pedesaan sangat penting dan perlu untuk memperkuat fondasi perekonomian negara, mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan perkembangan antar wilayah. Sebagai solusi bagi perubahan sosial, desa sebagai basis perubahan.
Dalam konteks itu maka sumber-sumber pertumbuhan ekonomi harus digerakkan ke pedesaan sehingga desa menjadi tempat yang menarik sebagai tempat tinggal dan mencari penghidupan. Infrastruktur desa, seperti irigasi, sarana dan prasarana transportasi, listrik, telepon, sarana pendidikan, kesehatan dan sarana-sarana lain yang dibutuhkan, harus bisa disediakan sehingga memungkinkan desa maju dan berkembang.
Sehubungan dengan itu, skala prioritas yang dilakukan KPDT bagi pembangunan daerah yang berbasis pada pengembangan pedesaan (rural based development), antara lain mencakup (1) pengembangan ekonomi lokal; (2) pemberdayaan masyarakat; (3) pembangunan prasarana dan sarana; dan (4) pengembangan kelembagaan.
Untuk itu perlu adanya model intervensi terhadap proses pembangunan pedesaan yang bertumpu pada paradigma perkotaan pedesaan (rural urbanization) yang bertumpu pada pengembangan perkotaan dan pedesaan sebagai kesatuan ekonomi dan kawasan, pengembangan kegiatan pertanian secara modern melalui mekanisasi dan industrialisasi pertanian dan penerapan standar pelayanan minimum yang sama antara desa dan kota.
Dalam upaya intervensi pembanguan pedesaan perlu memperhatikan secara mendalam tentang “anatomi desa” sehingga tidak kontraproduktif dalam membangun desa. Anatomi tersebut mencakup struktur demografi masyarakat, karakteristik sosial budaya, karakterisktik fisik/geografis, pola kegiatan usaha pertanian, pola keterkaitan ekonomi desa-kota, sektor kelembagaan desa, dan karakteristik kawasan pemukiman.
Singkat kata, dalam pembangunan pedesaan harus berlandaskan pada local wisdom dengan usaha-usaha yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh KPDT tersebut diharapkan akan melahirkan desa pusat pertumbuhan. Dengan model desa seperti ini, bisa saja desa akan melahirkan desa-desa yang maju dan sejahtera.



Ilustrasi Paradigma di Desa
Perubahan Paradigma Pertanian Menjadi Industri Pertanian
Industri Pertanian menjadi salah satu solusi alternatif jika menginginkan petani dapat merasakan secara langsung manfaat dan peningkatan pendapatan dari sektor pertanian. Analis Pertanian – Universitas Mataram Prof.DR. Suwarji, jum’at (03/01) menegaskan, perubahan paradigma menuju Industri Pertanian harus dipersiapkan dari sekarang, meski road map Dinas Pertanian dan Holtikultura NTB merencanakan perubahan paradigma dimulai tahun 2014.

Menurut Prof.Suwarji perubahan paradigma pembangunan pertanian menjadi industri pertanian, sangat membantu terhadap penyerapan tenaga kerja, mengingat tenaga kerja tidak hanya dibutuhkan pada saat pra maupun produksi, tetapi lebih penting ketika memasuki tahapan pasca produksi.  Dengan demikian dampaknya kedepan, tidak hanya dirasakan petani yang memiliki posisi tawar menjadi semakin baik dengan perubahan harga produksi pertanian, tetapi bahan olahan hasil pertanian dapat menjadi komoditi ekspor.
Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura NTB mengakui perubahan paradigma menjadi Industri Pertanian mulai dioperasionalkan tahun 2012 dengan terlebih dahulu memperkuat komitmen dan penanaman pemahaman berpikir agar setiap aktivitas pertanian berorientasi pada hasil dan keuntungan dengan mengedepankan sikap petani profesional. (NTB1)

Dampak  Perubahan Paradigma Pertanian

Pembangunan sektor pertanian mengalami perubahan paradigma dari subsistem untuk memenuhi kecukupan hidup menjadi sebuah bisnis yang menganggap pertanian merupakan "pabrik" yang dapat dikendalikan secara pasti, tanpa lagi tergantung pada iklim.
"Perubahan paradigma pertanian itu terjadi pada abad ke-19 yang ditandai dengan berbagai penemuan ilmiah seperti bibit unggul yang sangat tinggi daya serap unsur haranya," kata Dosen Fakultas Pertanian Universitas Udayana Doktor Ni Luh Kartini, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan kondisi itu juga menyebabkan cepat tersedianya pupuk kimia, pestisida kimia yang sistematik sehingga menyebabkan sistem pertanian tradisional dengan bibit lokal, pupuk kandang, sampah abu bakar dan kegiatan lain yang dinilai tidak menguntungkan ditinggalkan petani.
Petani beralih ke sistem pertanian modern (revolusi hijau) dengan sasaran terlebih dulu pada tanaman padi yang dikenal dengan program "Sentra padi" (1975), BIMAS (1965) dan Supra Insus (1984), bahkan dalam beberapa tahun berikutnya menjangkau tanaman hortikultura dan tanaman perkebunan.
Luh Kartini menambahkan, kondisi tersebut tanpa disadari menurunkan produktivitas sumber daya alam pertanian yang ditandai dengan berkurangnya hasil pada lahan sawah serta kehilangan keanekaragaman hayati yang sangat mendukung proses alami di dalam tanah.
Degradasi sumber daya alam pertanian secara terus menerus terjadi tidak mampu dihentikan seperti bahan kadar organik tanah menurun, kadar air tanah dan pH tanah berkurang. Kondisi tersebut juga menyebabkan populasi cacing dalam tanah rendah sehingga mengakibatkan kehilangan keanekaragaman hayati.
Dengan demikian, menurut dia, revolusi hijau telah membawa petani meninggalkan pertanian tradisional, sehingga mereka tidak lagi memanfaatkan sumber daya alam lokal yang diwarisi secara turun temurun."Akibatnya, mereka sangat tergantung dari produk luar yang mengandung zat-zat kimia yang sangat mengganggu kelestarian lingkungan," katanya. Selain itu, menurut dia, petani tidak lagi mencintai dan melindungi sumber daya alam pertanian yang dimiliki, karena merasa semuanya tidak menguntungkan lagi, dan sudah digantikan dengan sumber daya yang lain. "Padahal semua itu sangat merugikan dan menimbulkan pencemaran," kata Luh Kartini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar