BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan dunia bisnis yang
begitu cepat dan dinamis pada saat ini, tentunya harus diimbangi dengan
aturan-aturan atau norma-norma yang dapat mengatur bisnis itu sendiri. Etika
dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain.
Kejujuran yang ekstrem, kemampuan untuk menganalisis batas-batas kompetensi
seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Sudah saatnya dunia bisnis kita
mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat
perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah
dan pengusaha golongan atas. Etika dan norma bisnis adalah suatu bagian yang
tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku
bisnis. Apabila moral pengusaha maupun pelaku bisnis merupakan suatu yang
mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu
yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Etika
didalam bisnis sudah menjadi barang tentu harus disepakati oleh orang-orang
yang berada dalam kelompok bisnis tersebut serta kelompok yang terkait lainnya.
Aspek bisnis yang paling menimbulkan
pertanyaan menyangkut etika adalah inovasi dan perubahan. Sering terjadi tekanan
untuk berubah membuat perusahaan atau masyarakat tidak mempunyai pilihan lain.
Perusahaan harus menanam modal pada mesin dan pabrik baru yang biasanya
menimbulkan masalah karena ketidakcocokan antara keahlian tenaga kerja yang
dimiliki dan yang dibutuhkan oleh teknologi baru. Sedangkan perusahaan yang
mencoba menolak perubahan teknologi biasanya menghadapi ancaman yang cukup
besar sehingga memperkuat alasan perlunya melakukan perubahan. Keuntungan
ekonomis dari inovasi dan perubahan biasanya digunakan sebagai pembenaran yang
utama. Tantangan sosial yang paling mendasar berasal dari masyarakat yang
berdiri di luar proses. Dampak teknologi baru bukan mustahil tak dapat
diprediksi. Kewaspadaan dan keterbukaan yang berkesinambungan merupakan
tindakan yang penting dalam usaha perusahaan memenuhi kewajibannya.
Adapun penerapan etika bisnis dapat
dilakukan pada tiga tingkatan, yaitu; individual, organisasi, dan sistem.
Pertama, pada tingkat individual, etika bisnis mempengaruhi pengambilan keputusan seseorang atas
tanggungjawab pribadinya dan kesadaran sendiri, baik sebagai penguasa maupun
manajer. Kedua, pada tingkat organisasi, seseorang sudah terikat kepada
kebijakan perusahaan dan persepsi
perusahaan tentang tanggungjawab sosialnya. Ketiga, pada tingkat sistem,
seseorang menjalankan kewajiban atau tindakan berdasarkan sistem etika
tertentu. Realitasnya, para pelaku bisnis sering tidak mengindahkan etika.
Nilai moral yang selaras dengan etika bisnis, misalnya toleransi, kesetiaan,
kepercayaan, persamaan, emosi atau religiusitas hanya dipegang oleh pelaku
bisnis yang kurang berhasil dalam berbisnis. Sementara para pelaku bisnis yang
sukses memegang prinsip-prinsip bisnis yang tidak bermoral, misalnya
maksimalisasi laba, agresivitas, individualitas, semangat persaingan, dan
manajemen konflik.
Setidaknya terdapat 3 sudut pandang berbeda yaitu sudut pandang ekonomi, sudut pandang
hukum, dan sudut pandang etika. Dilihat dari sudut pandang ekonomis,
bisnis adalah kegiatan ekonomis. Hal yang terjadi dalam kegiatan ini antara
lain tukar menukar, jual beli, memproduksi memasarkan, dan kegiatan lainnya
yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Namun, perlu diingat pencarian
keuntungan dalam kegiatan berbisnis tidak hanya sepihak, tetapi diadakan dalam
interaksi. Pada kenyataannya, banyak pelaku bisnis di Indonesia tidak
memikirkan tentang hal tersebut. Mereka lebih cenderung untuk mencari
keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan kerugian pihak lain.
Dengan tidak mengindahkan peranan sentral dari sudut pandang
ekonomis, perlu ditambahkan juga sudut pandang moral. Dalam kegiatan berbisnis,
mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan
tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan
berbisnis ada batasnya serta kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan.
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi
kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan
bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis
yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah
selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Bisnis
juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam
hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional.
Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua
macam hal itu tidak sama. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum
untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.
BAB II
ISI
Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika
bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar,
kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan
berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika
bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di
Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak
sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai
pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk
melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar,
serta mendapatkan banyak keuntungan.
Secara umum
masalah-masalah yang sering di jumpai dalam pelanggaran etika bisnis dapat diklasifikasikan dalam lima kategori.
Klasifikasi masalah tersebut yaitu :
1.
Suap (Bribery)
Barangsiapa menerima sesuatu atau
janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu
atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang
menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) (Pasal 3 UU 3/1980).
2.
Paksaaan (Coercion)
Pemaksaan adalah praktek memaksa pihak
lain untuk berperilaku dengan cara spontan (baik melalui tindakan atau tidak
bertindak) dengan menggunakan ancaman, intimidasi, penipuan, atau bentuk lain
dari tekanan atau kekuatan. Tindakan seperti itu digunakan sebagai leverage,
untuk memaksa korban untuk bertindak dengan cara yang dikehendaki. Pemaksaan
mungkin melibatkan hukuman fisik yang sebenarnya sakit / cedera atau kerusakan
psikologis dalam rangka untuk meningkatkan kredibilitas dari sebuah ancaman.
Ancaman bahaya lebih lanjut dapat menyebabkan kerjasama atau ketaatan orang
yang dipaksa. Penyiksaan adalah salah satu contoh yang paling ekstrem yaitu
pemaksaan sakit parah yang diderita korban untuk mengekstrak informasi yang
dikehendaki dari partai disiksa.
3.
Penipuan (Deception)
Pasal 378 KUHP di atas, maka R.
Sugandhi (1980 : 396-397) mengemukakan pengertian penipuan bahwa :
Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat,
rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan
diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat
bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang
seakan-akan benar.
4.
Pencurian (Theft)
Pengertian pencurian menurut hukum
beserta unsur - unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, adalah berupa rumusan
pencurian dalam bentuk pokoknya yang berbunyi : "Barang siapa mengambil
suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900,00".
5.
Diskrimi-nasi tidak jelas
(Unfair Discrimination)
Adalah perlakuan tidak adil atau
penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis
kelamin, kewarganegaraan, atau agama.
A. Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena
adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank
tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan
oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
1.
Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah
Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas
Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
2.
Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas
Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat
besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi
perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century sangat merugikan
nasabahnya dimana
setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat
melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai.
Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat
menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para
nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas
Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat
ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan
melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan
kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century
mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak
bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan
pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari
bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa
tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank
namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank
Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk
investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK.
Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk
tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan banyak aksi protes
yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan
melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para
nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk
segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka
dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI
yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas
dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah
dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada
bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem
perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia
perbankan Indonesia.
B. Solusi Pemecahan Masalah Pelanggaran Etika Bisnis
Dari sisi manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika
dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang
saham Bank Century kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan
nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana
pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual
reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century harus memilih
dua pilihan antara mengikuti perintah pemegang saham atau tidak mengikuti
perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta karyawan yang lain
terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut memilih untuk mengikuti
perintah pemegang saham dikarenakan manager beranggapan dengan memilih option
tersebut maka perusahaan akan tetap sustain serta melindungi karyawan lain agar
tidak terkena PHK dan sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager
bertentangan dengan hukum dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya
manager lebih mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century.
Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang
aman.
Dari sisi pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat
beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank
Century untuk menjual produk reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan
mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan
manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada nasabah. Pelanggaran
yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana nasabah ke rekening
pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham hanya mementingkan kepentingan
pribadi dibanding kepentingan perusahaan, karyawan, dan nasabahnya (konsumen).
Solusi untuk pemegang saham sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih
dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana
secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan dana sabah sesuai
dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana yang sudah
dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang
sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah merugikan para nasabahnya kurang
lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century kehilangan
kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana nasabah telah disalahgunakan
maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam artian ada nasabah tidak
dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal
ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam memilih investasi atau reksadana
nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap produk yang
akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah
dapat memeriksa kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai
pengawas tertinggi dari bank-bank nasional menjadi diragukan, karena BI dan
BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam memproses kasus yang menimpa Bank Century.
Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah mengetahui keberadaan reksadana fiktif
ini sejak tahun 2005. Untuk Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus Bank
Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino dikarenakan masyarakat
menjadi kurang percaya dan takut bila bank-bank nasional lainnya memiliki
“penyakit” yang sama dengan Bank Century dikarenakan krisis global, dengan kata
lain merusak nama baik bank secara umum. Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya
harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih
sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk
Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih
memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus yang
sama.
BAB III
KESIMPULAN
1.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat
penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya
saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation)
yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari
perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan
didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang
dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
2.
Umumnya permasalahan yang sering terjadi dalam dunia
bisnis adalah Suap
(Bribery), Paksaaan (Coercion), Penipuan (Deception), Pencurian (Theft), dan Diskrimi-nasi tidak jelas
(Unfair Discrimination).
3.
Kasus Bank Century merupakan pelanggaran etika bisnis
yang terjadi dimana pihak Bank terpaksa melakukan penipuan karena kecerobohan
pihak manajemen intern Bank mengambil langkah yang kurang tepat. Sehingga pihak
Bank terpaksa merugikan nasabahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Bahan etika
bisnisku/etika dan norma bisnis Prof.
Imam Munandar.htm. Diakses tanggal 02 Mei 2013.
Berteens, K.
2000. Pengantar Etika Bisnis.
Yogyakarta: Kanisius.
Dwi, Susi. 2012. Pelanggaran Etika Dalam Bidang Keteknikan. http://uciuciulala.blogspot.com.
Diakses pada tanggal 23 April 2013.
Mugi, Anik. 2012. Pelanggaran Etika Bisnis Yang Sering Dilakukan Oleh Para Pengusaha Atau
Wirausahaan. http://anikmugirahayu.blogspot.com. Diakses pada tanggal 23 April 2013.
Muhammad dan
R.Lukman Faurani. 2002. Visi Al-Qur’an Tentang Etika dan Bisnis. Jakarta:
Salemba Diniyah.
Ratna, Eka. 2012. Pelanggaran Etika Bisnis. http://eka-piaoliang.mhs.narotama.ac.id. Diakses pada tanggal 23 April 2013.
Atikaa08’s
blog. Permasalahan Bank Century dan Solusinya htm. Diakses tanggal 02 Mei 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar